PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NEGARA
Keywords:
Pasar modal syariah, DSN, Pelaku di pasar modal syariahAbstract
Pembangunan ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari pasar modal. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk mencari kepemilikan saham suatu perusahaan dengan cara menjualnya. Pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa tentang kebolehan bertransaksi di pasar modal selama mekanisme dan objeknya tidak bertentangan dengan prinisp syariah.Pelaku pasar modal syariah di antaranya emiten,investor, perusahaan pengelolaan dana,dan reksa dana.