ANALISIS AKTIVITAS MUKBANG DI SOSIAL MEDIA PERSPEKTIF KONSUMSI ISLAM DAN MAQASHID SYARIAH
Keywords:
Mukbang, Hukum Islam, Maqoshid SyariahAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi popular dan viralnya fenomena mukbang yang terjadi di media sosial belakangan ini, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana menurut pandangan hukum islam dan maqashid syariah mengenai fenomena mukbang yang popular dan viral belakangan ini di media sosial ? tujuan dari penelitian ini sendiri adalah untuk mengedukasi serta menjawab dari pertanyaan yang ada sehingga masyarakat luas juga mengetahui seperti apa menurut hukum islam dan maqashid syariah itu sendiri. Padahal dalam al-qur’an telah dijelaskan pada Q.S. Al-A’raf ayat 31 bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak baik dalam islam dan menurut hadist Ibnu Majah No. 3345 juga telah menjelaskan mengenai hal ini sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwasanya fenomena mukbang menurut pandangan hukum islam dan maqashid syariah tidak diperbolehkan karena tidak baik bagi Kesehatan tubuh manusia serta memiliki efek dan dampak bagi Kesehatan yang bisa menimbulkan obesitas serta menyebabkan kematian.